Pasca BPKH, Kemenag Hanya Kelola Pembiayaan Operasional Haji

By Admin

nusakini.com--Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam waktu dekat, diperkirakan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH akan segera ditetapkan. 

Lantas bagaimana pengelolaan keuangan haji pasca terbentuknya BPKH? Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ramadan Harisman menjelasakan bahwa Kementerian Agama ke depan hanya akan mengelola pembiayaan operasional haji saja. 

Menurutnya, selama ini, pengelolaan dana haji mencakup empat hal, yaitu: Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Selain itu, pengambangan dana haji, pembiayaan operasional haji, dan Dana Abadi Umat (DAU). 

"Dari empat hal itu, yang akan tetap dikelola Kementerian Agama adalah pembiayaan operasional haji. Lainnya, akan dikelola BPKH," terang Ramadan saat memberikan paparan tentang Pembiayaan Operasional Haji di Arab Saudi pada kegiatan Sosialiasi Peningkatan Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi 1438H/2017M di Batam, Rabu (07/06). 

Sehubungan dengan itu, setelah BPKH sudah mulai aktif, maka setoran BPIH tidak masuk ke rekening atas nama Menteri Agama sebagaimana yang berjalan saat ini. Menurut Ramadan, setoran BPIH, baik setoran awal maupun setoran lunas, akan masuk rekening BPKH, qq. Jemaah. 

Perubahan juga akan terjadi pada aspek pengembangan dana setoran BPIH. Kalau sebelumnya, BPIH yang dikelola Kementerian Agama hanya ditempatkan pada SBSN dan produk perbankan. Setelah dikelola BPKH, dana BPIH bisa dikembangkan, ditempatkan, dan atau diinvestasikan dalam lima hal, yaitu: produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya. 

Namun demikian, lanjut Ramadan, UU BPKH mensyaratkan bahwa proses investasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, dana haji tidak bisa diinvestasikan pada sektor-sektor yang tidak sesuai prinsip syariah. 

Di samping itu, investasi juga harus memperhatikan aspek keamanan. Sebab, BPKH tidak boleh merugi. "Jika rugi secara portofolio atau kolektif, maka organ BPKH harus menanggungnya secara renteng," ujarnya. Syarat investasi lainnya adalah kehati-hatian, ada nilai manfaat, dan likuiditas. 

Lantas apakah dana haji bisa digunakan untuk infrastruktur? Ramadan menegaskan bahwa saat ini tidak bisa. Sebab, UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji hanya mengamanatkan penempatan dana haji pada tiga hal, yaitu SBSN, SUN dan produk perbankan. "Sampai saat ini tidak ada dana haji yang diinvestasikan untuk infrastruktur," tegasnya. 

Investasi infrastruktur sangat dimungkinkan dilakukan oleh BPKH karena UU BPKH membolehkan. Hal itu bisa saja berbentuk sukuk spesifik terkait pembangunan infrastruktur baik tol, pelabuhan dan lainnya, atau investasi langsung. "Tapi itu nanti, bukan sekarang," tuturnya. 

Ramadan menambahkan, nilai manfaat atas program pengembangan yang dilakukan BPKH, nantinya akan masuk ke rekening nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk: 

1. Operasional haji. Menurut Ramadan, maksimum 50% dari estimasi pendapatan tahun berjalan yang dapat digunakan operasional pembiayaan haji. Aturan ini akan berdampak pada penyesuaian skema BPIH tahun depan. 

Selama ini, pembiayaan operasional haji mencakup tiga hal, yaitu: direct cost, indirect cost, dan APBN/APBD. Direct cost adalah biasa yang dikeluarkan oleh jemaah haji untuk biaya pesawat ke/dari Arab Saudi, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan Living Cost (dikembalikan ke Jemaah pada waktu keberangkatan di Embarkasi) 

Indirect cost bersumber dari nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. Dana ini digunakan untuk sebagian biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, pelayanan di Arab Saudi (general service fee, konsumsi, transportasi shalawat, upgrade naqabah, badal haji, dan pemulangan jemaah sakit ke Indonesia), pelayanan di Dalam Negeri (akomodasi dan konsumsi di embarkasi, paspor, DAPIH, gelang identitas, pelaksanaan manasik, asuransi jiwa dan kecelakaan), serta operasional di Arab Saudi dan dalam negeri. 

Sedangkan komponen ketiga pembiayaan opesional haji bersumber dari APBN/APBD. Komponen APBN digunakan untuk biaya operasional petugas haji di Arab Saudi. Sedang APBD untuk transportasi jemaah dari daerah asal ke/dari embarkasi. 

2. Dikembalikan ke jemaah melalui rekening virtual. Rekening virtual ini dimaksudkan untuk menampung nilai manfaat atas setoran awal jemaah. 

3. Operasional BPKH. "Sekarang kita tidak menggunakan nilai manfaat sebagai gaji. Nanti gaji BPKH akan dibayar dari situ," jelasnya. 

"Kalau masih ada sisa, makan akan dikembalikan ke kas haji," tutupnya.(p/ab)